You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bojongsoang
Desa Bojongsoang

Kec. Bojongsoang, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

DESA BOJONGSOANG SPEKTAKULER SUPER SEMANGAT PRESTASI DUNIA AKHIRAT, AAMIIIN

Kerja Lebih Awal di Ramadhan, Layanan Masyarakat Tetap Optimal

Administrator 03 Maret 2025 Dibaca 18 Kali
Kerja Lebih Awal di Ramadhan, Layanan Masyarakat Tetap Optimal

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan selama bulan Ramadhan jam kerja ASN berubah lebih pagi.

Perubahan jam kerja ini untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan menjaga kinerja ASN di lingkungan Pemdaprov Jabar tetap efektif dan produktif.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Sekda Jabar, ditetapkan jam kerja bagi perangkat daerah yang diberlakukan lima hari kerja, dengan pengaturan pada hari Senin hingga Kamis, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 - 14.00 WIB, dengan jam istirahat, pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 - 14.30 WIB, dengan jam istirahat, pukul 11.30-13.00 WIB.

Penetapan jam kerja itu sejalan dengan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/34/KT.02/2025 perihal Pertimbangan atas Permohonan Izin Perubahan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Provinsi Jawa Barat dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama bulan Ramadhan.

Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1446 H ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Bagi perangkat daerah dan atau unit kerja pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, rumah sakit pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan satuan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, pengaturannya adalah hari kerja dan jam kerja untuk bulan Ramadhan paling sedikit selama 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

“Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Herman Suryatman.

Editor: RILIS HUMAS JABAR;Rep Teguh
https://jabarprov.go.id/berita/asn-jabar-kerja-lebih-awal-di-ramadhan-layanan-masyarakat-tetap-optimal-17716

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 4.021.629.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 4.021.629.000,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 50.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.846.254.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 511.116.100,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.289.258.900,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 195.000.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.544.010.800,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 1.537.746.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 325.371.200,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 383.501.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 231.000.000,00
0%