You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bojongsoang
Desa Bojongsoang

Kec. Bojongsoang, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

DESA BOJONGSOANG SPEKTAKULER SUPER SEMANGAT PRESTASI DUNIA AKHIRAT, AAMIIIN

Sadar Administrasi Kependudukan: Akta Kelahiran di Desa Bojongsoang

ALO SUPRIATNA 13 Februari 2025 Dibaca 42 Kali
Sadar Administrasi Kependudukan: Akta Kelahiran di Desa Bojongsoang

Akta Kelahiran: Informasi & Persyaratan

Pengurusan administrasi kependudukan, termasuk Akta Kelahiran, merupakan salah satu langkah penting yang harus dilakukan untuk mencatatkan status kelahiran setiap warga negara. Akta Kelahiran tidak hanya penting untuk keperluan identitas pribadi, tetapi juga sebagai syarat untuk berbagai administrasi hukum dan sosial lainnya. Di Desa Bojongsoang, pengurusan Akta Kelahiran dapat dilakukan dengan mudah dan gratis melalui petugas registrat desa yang telah ditugaskan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung.

  1. Pengertian Kelahiran

Kelahiran adalah peristiwa kelahiran hidup dari seorang anak yang tercatat dalam administrasi kependudukan. Akta Kelahiran adalah dokumen yang menyatakan secara resmi bahwa seseorang telah lahir dan tercatat sebagai penduduk sah di wilayah tertentu, dalam hal ini di Desa Bojongsoang. Akta ini diperlukan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, hingga hak-hak sosial lainnya.

  1. Hal-Hal yang Perlu Diketahui

Pencatatan kelahiran wajib dilakukan dalam waktu 60 hari setelah kelahiran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap kelahiran harus dilaporkan kepada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang ada di tingkat desa, melalui proses yang dilakukan oleh Ketua RT, Kepala Desa, atau petugas terkait.

Jika proses pencatatan kelahiran ini terlambat dilakukan atau tidak tercatat, maka warga yang bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai layanan publik yang membutuhkan bukti identitas seperti Kartu Keluarga, KTP, dan layanan pendidikan.

Akta Kelahiran yang sah akan diterbitkan oleh pejabat Pencatatan Sipil setelah melalui proses administrasi yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Akta ini menjadi bukti sah status kewarganegaraan dan identitas seorang individu.

  1. Persyaratan Akta Kelahiran

Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan Akta Kelahiran:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit, Bidan, atau Tenaga Medis yang menangani kelahiran.
  • Surat Pengantar Keterangan Kelahiran dari RT setempat.
  • Fotokopi KTP dan KK orang tua atau wali yang melaporkan kelahiran.
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi.
  • Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua (jika ada).
  • Mengisi formulir pelaporan kelahiran.

Jika dokumen pendukung tersebut tidak dapat ditemukan, proses pengurusan Akta Kelahiran bisa dilakukan dengan mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.

Pelayanan Akta Kelahiran Gratis

Untuk warga Desa Bojongsoang, pelayanan pembuatan Akta Kelahiran dapat diakses secara gratis di Pelayanan Terpadu Desa. Layanan ini merupakan bagian dari penugasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung kepada petugas registrat desa, yang siap membantu masyarakat dalam proses administrasi kependudukan.

Pencatatan kelahiran yang tepat waktu sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga Desa Bojongsoang memiliki identitas yang sah dan dapat mengakses berbagai layanan yang tersedia. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat Desa Bojongsoang untuk segera melaporkan kelahiran anak dalam waktu yang ditentukan agar tidak mengalami kesulitan administratif di masa depan.

Mari bersama-sama kita pastikan setiap anak yang lahir di Desa Bojongsoang tercatat dengan baik dalam administrasi kependudukan.

#AktaKelahiran #AdministrasiKependudukan #DesaBojongsoang #PelayananKependudukan #KependudukanGratis

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 4.021.629.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 4.021.629.000,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 50.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.846.254.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 511.116.100,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.289.258.900,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 195.000.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.544.010.800,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 1.537.746.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 325.371.200,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 383.501.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 231.000.000,00
0%